Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya pun akan kembali melaporkan LHKPN. Karena Plt ini kan saya mesti lapor lagi, setelah tiga bulan biasanya harus lapor lagi,” ujar Ahok di Balaikota, Senin (17/11).
Ia mengatakan, LHKPN akan dilaporkannya sebagai pertanggungjawabannya sebagai Wakil Gubernur DKI yang sudah dijalaninya selama dua tahun.
“Saya mau melapor kembali setelah selesai dua tahun menjadi wagub harta saya nambah berapa. Udah kita minta PBB karena kan PBB ada kenaikan,” katanya.
Sebagai informasi, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Pemeriksaan LHKPN kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: