Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) antusias betul menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ‘mengancam’ pidana pihak yang dianggap menebar kebencian melalui media sosial hingga media massa.
Diminta tanggapannya soal SE itu, Ahok langsung saja menyoroti soal aksi unjuk rasa yang dianggapnya bikin pernyataan ‘macam-macam’ atau menyebarkan unsur SARA.
Menurut dia, pengunjuk rasa yang seperti itu harus digugat. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan pernyataan ‘macam-macam’ dari pengunjuk rasa.
“Primordialisme harus jelas. Bangsa ini rusak karena orang enggak tahu salah,” kata Ahok, di Balai Kota DKI, Sabtu (31/10).
Dia mengaku sangat setuju dengan SE tersebut. Seseorang yang menebar pernyataan kebencian, kata Ahok harus dipidana. “Harus itu. Harus!” ucap dia berulang.
Tapi, seorang tokoh Tionghoa, Lius Sungkharisma justru khawatir dengan implementasi SE Kapolri itu. Meski berpendapat SE itu tujuannya pasti baik, namun Lius khawatir di saat yang sama aturan itu juga bisa dimanfaatkan untuk membungkam demokrasi.
Khusus untuk Ahok, diakuinya, sempat ada sentimen rasial dari pihak yang anti dengan sepak terjangnya selama memimpin Jakarta 11 bulan terakhir.
“Awalnya kebencian terhadap ras memang sempat muncul. Tapi ke sini-sini bukan kebencian terhadap ras, tapi benci dengan kebijakan Ahok yang bertentangan dengan nilai-nilai sebagai pemerintahan yang baik dan benar,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (31/10).
Jadi, jelas dia, jangan pendek diartikan kalau ada yang menentang Ahok lalu SARA. Padahal, kata Lius, kebijakan Ahok tidak lagi mencerminkan kebijakan yang baik untuk masyarakat banyak, tapi hanya untuk kelompok tertentu saja.
“Penerapan (SE) itu tidak boleh itu untuk membungkam hak masyarakat menyampaikan pendapat. Misal untuk Ahok, polisi harusnya tanggap karena perilaku Ahok bisa timbulkan kemarahan masyarakat. Bukan karena dia Tionghoa atau Kristen, tapi karena perbuatannya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: