Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta kubu pasangan calon (paslon) Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat untuk menghentikan praktik pembagian sembako yang marak dilakukan menjelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April nanti.
Anggota Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja pun mengancam akan bertindak tegas terhadap adanya praktik ini.
“Sanksi dong, sesuai dengan ketentuan. Kasus di pilkada banten ada yang kena 3 tahun,” ucapnya kepada Aktual, dalam audensi dengan para wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Pembagian sembako ini sendiri d telah melanggar ketentuan UU No 10/2016. Dalam pasal 73 ayat 1 UU tersebut, disebutkan pasangan calon tidak dapat menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
Walaupun UU tersebut tidak mengatur sanksi, namun Bagja menyebutkan praktik pembagian sembako dapat dikenakan pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada pasal 187A KUHP.
“Ada pidananya, pasal 187A,” jawabnya singkat.
“(Kami akan) menjalankan semua pengaduan terkait politik uang kepada sentra gakkumdu,” tegasnya.
Menurut Bagja, kalaupun kubu Ahok-Djarot berdalih melakukan amal, pembagian sembako dapat dilakukan pada waktu lain setelah pelaksanaan Pilkada DKI.
“Kalau untuk amal, silahkan saja, tapi pindahkan waktunya setelah Pilkada. Sembako kan tahan lama, silahkan dipindah ke tanggal 20 atau 21 (April),” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, kubu Ahok-Djarot gencar membagikan sembako dalam seminggu terakhir. Guyuran sembako ini dilancarkan di seluruh penjuru wilayah Jakarta.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid