Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak risau dengan masalah lahan yang menghambat proses pengerjaan proyek MRT. Ahok berencana melibatkan pengadilan untuk menengahi persoalan tanah yang terkendala masalah pembebasannya.
“Kita sudah bicara, sudah ada peraturan pemerintah jadi kita akan daftarkan ke pengadilan negeri untuk kita konsinyasi (titip pengadilan),” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (30/7).
Pemprov kata Ahok, sudah menawarkan harga sesuai dengan penilaian appraiser, namun pemilik lahan dianggap tidak setuju dan mematok harga diatas harga appraiser dengan berbagai pertimbangan.
“Kamu punya tanah nih, saya mau nego harga appraiser terus kamu ngotot maunya harga di atas appraiser namanya meras dong,” ungkapnya.
Akhirnya pemprov memutuskan meminta pengadilan untuk memutuskan harga yang sesuai.
“kita minta persetujuan pengadilan negeri, kalau uangnya mau kita titipkan ke sana. Nggak mungkin proyek ini berhenti atau belok-belok kan. Nah kalau pengadilan negeri menyetujui, kita bongkar,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan yang masih terkendala berada diseputar Jakarta Selatan. Dimana lokasi pembangunan Lebak Bulus-Sudirman tengah berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid