Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membantah bahwasanya RS Sumber Waras (RSSW) memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum dibeli pemprov pada 2014 silam.
“Jadi orang jangan fitnah sembarangan,” ujarnya usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
Kalau masih ada utang pajak bumi dan bangunan (PBB), ucap Ahok, tak mungkin dirinya membeli lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,6 ha tersebut.
“Itu UU Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” klaim bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan ini.
Faktanya, berdasarkan surat No. 5378/-1.722 yang dikeluarkan Kadis Pelayanan Pajak tertanggal 29 Desember 2014, diketahui Sumber Waras memiliki kewajiban PBB yang belum dibayarkan senilai Rp10,603 miliar.
Angka tersebut, sesuai surat yang ditandatangani Iwan Setiawandi ini dan salinannya diperoleh Aktual.com, berasal dari PBB terhutang serta denda administrasi sejak tahun 1994 hingga 2014 atau 10 tahun lamanya.
Surat perihal keterangan nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut dikeluarkan, menyusul adanya permintaan dari Kadis Kesehatan kala itu, Dien Emawati, tentang permohonan keterangan NJOP tanah YKSW melalui surat No. 10173/-1.711.62 tanggal 16 Desember 2014.
Berdasarkan penelusuran Aktual.com, hingga kini RSSW masih memiliki utang PBB kepada Pemprov DKI senilai Rp2.501.685.960. Utang tersebut diketahui ketika memasukan nomor objek pajak (NOP) lahan Sumber Waras ke situs http://jakarta.go.id/web/sptpbb.
“Status belum lunas,” demikian bunyi informasi yang tercantum pada situs tersebut, ditulis beberapa saat lalu. Adapun tanggal jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) RSSW untuk PBB-P2 2016 pada 31 Agustus nanti.
Untuk diketahui, RS Sumber Waras memiliki dua sertifikat, yakni HGB atas nama YKSW dan SHM milik Sin Ming Hui. Tapi, hingga kini masih memiliki satu NOP, yaitu 317403000200500010.
Artikel ini ditulis oleh: