Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot tidak akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi IV DPR telah memutuskan sebaliknya.

“Reklamasi akan jalan (terus),” ujar dia di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Ahok bahkan menantang kesepakatan KKP dan DPR tersebut ditindaklanjuti dalam pembentukan Undang-Undang. “(KKP dan DPR) Jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha,” bela Ahok berapi-api.

Seperti kebiasaannya, pernyataan Ahok justru melebar dengan lontarkan tudingan. Dia menantang anggota DPR dan KKP yang bicara lantang menolak reklamasi untuk berani lakukan pembuktian terbalik di harta kekayaan. “Jadi, anak, istri, gaya hidup, semua, keluarin dulu. baru kita enggak ‘suudzon’ (prasangka buruk) sama kamu,” tuding Ahok.

Ngototnya Ahok terbilang aneh. Sehari sebelumnya, pada tanggal Rabu (13/4) dia mengatakan pengembang tidak bisa melanjutkan proyek, menyusul sikap DPRD DKI yang menyatakan menghentikan pembahasan dua raperda yang jadi syarat reklamasi Teluk Jakarta. “Mau nggak mau (berhenti) setelah pembahasan raperda disetop DPRD,” ujar Ahok. (Baca: Pelarangan Pengerjaan Reklamasi dan Pemasaran Properti Cuma ‘Isapan Jempol’)

DPRD DKI diketahui menyatakan menghentikan pembahasan dua raperda yang jadi bagian dari syarat proyek reklamasi. Yakni Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Putusan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan dewan 7 April 2016, menyusul kasus penangkapan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi oleh KPK. “Karena adanya OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mohamad Sanusi. Pembahasan raperda itu bertujuan baik, namun ternyata malah ada masalah hukum,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Kebon Sirih, Selasa (12/4) lalu.

Disepakati sembilan fraksi di Kebon Sirih, tidak hanya ditunda pembahasan, tapi diberhentikan keseluruhan. “DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memberhentikan pembahasan dua raperda,” kata politisi PDI-P itu.

Artikel ini ditulis oleh: