Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut upaya hukum berupa banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan keluarga.
Menurut kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, memori banding sebetulnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, siang tadi. Namun, tak lama setelah itu pihak keluarga tiba-tiba datang dan memberitahukan keputusan pencabutan banding.
“Dia (istri Ahok) datang menginformasikan ada keputusan dari keluarga yang perlu didiskusikan dengan pengacara. Lalu kita tanya apa yang mau dirundingkan, keluarga mau mencabut banding,” papar Wayan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (22/5).
Tapi sayang, Wayan enggan mengumbar alasan keluarga Ahok mengurungkan niat mereka mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakut yang diketuk pada 9 Mei 2017 lalu.
“Kenapa dicabut? Besok kita jelaskan ke media,” singkatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby