Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan tindak pidana berupa penodaan agama oleh majelis hakim PN Jakut. Dia diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Putusan inilah yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya banding oleh pihak Ahok. Namun seperti dijelaskan di atas, keluarga Ahok kemudian berencana membatalkan upaya banding tersebut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby