Jakarta, Aktual.com – Meski telah berstatus tersangka dugaan penodaan agama, namun tidak mempengaruhi proses kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok pada masa kampanye.
“Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon,” kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Polri kata dia bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung sampai Februari 2017 nanti. Karena itu jadwal pemeriksaan Ahok akan berjalan secara bertahap.
“Kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan,” ujar Mantan Kapolda Banten ini.
Diketahui, Rabu (16/11) kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid