Jakarta, Aktual.com – Jelang demo besar-besaran buruh hari ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata sudah tandatangani payung hukum untuk batasi lokasi dan waktu berunjukrasa, dua hari lalu 28 Oktober 2015.
Dalam aturan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) itu, lokasi demo di Jakarta dibatasi hanya di tiga titik. Yakni: di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat. Selain lokasi itu, seperti di Bundaran HI misalnya, terlarang.
Soal waktu juga diatur di Pergub Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka itu. Para pendemo hanya boleh melakukan aksi antara pukul 06.00-18.00 saja. Di luar waktu itu, aparat penegak hukum boleh lakukan penangkapan.
Kamis (29/10) kemarin, di Balai Kota DKI, Ahok juga bilang kalau pendemo yang bikin macet jalan bisa ditangkap. “Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap,” kata dia.
Disebutkan juga unjukrasa juga tidak boleh bising dan bakar ban dan ganggu perekonomian serta keamanan. Atau kalau dalam istilah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kepala Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono, pengunjukrasa tidak boleh ganggu hak asasi orang lain, serta menekan orang lain atau pemerintah.
Tapi, Kabiro Umum DKI Sri Rahayu mengklaim aturan ini tidak ganggu kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh: