Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituding berbohong. Saat mengatakan pemberian ganti rugi terhadap warga korban gusuran tidak bisa menggunakan dana APBD. Ahok pun ditantang menunjukkan peraturan menteri yang menyebutkan adanya larangan itu.
Pernyataan itu disampaikan Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA). Sebab berdasarkan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP), Permendagri 72/2012 dan Perkap BPN RI 36/2012, justru disebutkan bahwa di proses PTUP, Pemda wajib utamakan musyawarah. Serta lakukan inventarisir aspek yuridis hak warga (surat tanah) dan prosedur hukum yang termaktub dalam Pasal 4 Permendagri 72/2012.
“Bahwa nilai ganti rugi hak warga terdampak PTUP Wajib diberikan dari APBD sejumlah nilai atas hasil appraisal Tim Kajian Nilai Tanah BPN,” kata Direktur eksekutif INFRA Agus A. Chairudin, kepada Aktual.com, Rabu (26/8).
Sedangkan dalam proses penggusuran Kampung Pulo, Agus justru melihat Ahok tidak mematuhi dan melakukan seluruh prosedur yang sudah ditetapkan di ketiga peraturan tersebut. “Hal ini diperparah dengan Ahok yang membohongi publik dengan mengatakan adanya larangan itu di peraturan menteri,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: