Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoinya mencatut tulisan budayawan Goenawan Mohammad dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

“Adapun salah satu tulisan yg menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad,” kata Ahok saat membacakan pledoinya tersebut.

Dalam tulisan itu, klaim Ahok disebutkan bahwa “Ahok tidak menghina Agama Islam tetapi tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang kali seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman.”

Kemudian dalam tulisan itu, Ahok klaim lagi, “Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tetapi menjadi kepastian.”

“Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, Undang-undang Penistaan Agama yang diproduksi rezim orde baru sebuah Undang-undang yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu.”

Kata Ahok, dalam tulisan itu dia dilakukan tidak adil dalam tiga hal, yaitu difitnah dinyatakan bersalah sebelum pengadilan dan diadili dengan hukum meragukan. “Adanya ketidakadilan dalam kasus ini tetapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu