Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dianggap melanggar peraturan saat melakukan penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Untuk Ahok, pelanggaran yang dilakukan yakni dengan tidak memberikan ganti rugi terhadap warga korban gusuran.

Disampaikan Direktur eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA) Agus A. Chairudin, Peraturan Kepala (Pekap) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 72/2012, menyebutkan warga yang menguasai fisik tanah selama 25 tahun berhak mendapatkan ganti rugi.

“Berhak mendapat ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan berdasarkan hasil appraisal Tim Kajian Nilai Tanah BPN,” kata Agus kepada Aktual.com, Rabu (26/8).

Sedangkan warga Kampung Pulo, diketahui sama sekali tidak mendapat ganti rugi dari Ahok. Alasan dia, warga menempati tanah negara.

Sedangkan Kapolda Metro dianggap melakukan pelanggaran dengan lakukan kekerasan saat menggusur warga. Padahal Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) sudah mengatur soal itu. Di situ disebutkan bahwa dalam proses pembongkaran bangunan rumah warga, Pemda tidak diperbolehkan menggunakan cara kekerasan dan mobilisasi aparat hukum dengan persenjataan yang dapat menimbulkan korban luka.

“Di peristiwa tragedi Kampung Pulo terbukti Gubernur Ahok tidak patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan arogan lakukan pembohongan publik,” ucap dia.

Karena alasan-alasan di atas, INFRA mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk perintahkan Bareskrim mengusut secara transparan akuntabel atas tragedi penggusuran Kampung Pulo. Dan mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

“Hal ini sangat perlu dilakukan berdasar UU PTUP Permendagri 72/2012 dan Perkap BPN RI 36/2012 yang nyata ditabrak oleh Gubernur Ahok,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: