Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghardik Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemungkinan akan kembali dilaporkan atas pernyataannya terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Ma’ruf Amin yang dianggap bohong saat menjadi saksi dalam sidang ke delapannya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Bidang Antarlembaga PW GP Ansor DKI Redim Okto Fudin, saat diskusi di Jakarta, Sabtu (4/2). Menurut Redim, pihaknya masih mengkaji dan berkonsultasi dengan PBNU.

“Soal apakah mau dibawa ke proses hukum, kami punya lembaga bantuan hukum dan sedang mengkaji serta menelaah apakah masih ada persoalan pelanggaran hukum untuk dilaporkan (ke pihak berwajib),” ujar Redim.

Selain itu, langkah hukum yang akan ditempuh juga pihaknya tetap tak jalan sendiri, karena akan berkoordinasi dengan para kiai di PBNU.

“Kita akan bersama PBNU sebagai orangtua kita. PBNU juga kan ada tim hukumnya. Kita terus koordinasi dengan orang tua kita (kiai di NU),” ujar dia.

Menurutnya perlakuan Ahok dan tim kuasanya sangat tak beradab karena sudah menjadi saksi yang seorang ulama dan sepuh sebagai seorang pesakitan dn dicecar seperti terdakwa. “Itu pengadilan dzolim. Apalagi hakim juga tak tegas,” keluhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faisal Zaini menyebut, pihaknya menyayangkan pernyataan dan sikap Ahok terhadap Kiai Ma’ruf saat persidangan Selasa (31/1) kemarin. Pernyataan itu, kata dia, telah menyinggung perasaan banyak kalangan kiai dan anak muda Ansor.

“Saya menyayangkan sekali, kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok,” katanya.

“Kiai Ma’ruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini,” cetus Helmy.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan