Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI menganggap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan ‘contemp of parliament’ atau pelecehan terhadap parlemen.
Dari penuturan Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Fahmi Zulfikar Hasibuan saat membacakan latar belakang pengguliran hak angket terhadap Ahok, ada empat Undang-Undang (UU) dan enam Peraturan Pemerintah (PP) yang diindikasikan diterabas Ahok.
“Kami anggap gubernur ‘contemp of parliament’,” ujar Fahmi, saat membacakan usulan hak angket dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Kamis (26/2).
Dibeberkan Fahmi, UU yang dilanggar Ahok yakni:
1. UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN;
2. UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
3. UU 23 tahun 2014 tentang Pemda;
4. UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3)
Sedangkan PP yang terindikasi dilanggar Ahok yakni:
1. PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
2. PP nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda;
3. PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan DPRD dan tata tertib DPRD;
4. PP Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
5. PP Dalam Negeri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015;
6. PP Menkeu 46/PMK 02/2006 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah;
“Ahok juga terindikasi melanggar Peraturan DPRD tentang tata-tertib DPRD,” kata Fahmi.
Oleh sebab itu, ujar dia, sesuai Undang-Undang 17 tahun 2014 Pasal 331 angka 1,2,3 dan peraturan DPRD DKI Jakarta, maka hak angket digulirkan.
Pelanggaran yang dilakukan Ahok tak hanya terkait pelanggaran atas konstitusi. Tapi mengenai etika, norma, dan perilaku Ahok selama menjadi Gubernur di Jakarta.
“Maka kami minta segera diagendakan paripurna demi kepentingan rakyat Jakarta dan pembangunan yang lebih baik,” kata Fahmi.
Secara serempak seluruh anggota dewan dari sembilan fraksi yang hadir di sidang paripurna pun menyatakan, “Setuju!”
Artikel ini ditulis oleh:

















