Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak konsisten menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 sebagai payung hukum penerbitan izin untuk pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Padahal Keppres ‘produk’ Presiden Soeharto itulah yang selalu ‘dijual’ Ahok untuk mengklaim bahwa kewenangan reklamasi ada di Pemprov DKI, dan bukan di pemerintah pusat, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, Ahok tidak menjalani keseluruhan amanat di Keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto itu. Misal, Pasal 5 ayat (1) terkait pembentukan Badan Pengendali reklamasi.
“Pemprov DKI hanya membaca sampai Pasal 4 saja yakni soal wewenang dan tanggung jawab (proyek reklamasi di DKI ada di gubernur. Padahal Pasal 5 itu kelanjutan dari pasal sebelumnya,” ucap dia, di Jakarta, Selasa (22/9).
Sedangkan BP Reklamasi Pantura Jakarta, kata dia, sudah dibubarkan di tahun 2009. Dimana saat itu posisi Ketuanya dijabat Wakil Gubernur Prijanto dan Wakil Ketua diisi Walikota Jakut Effendi Anas. Inkonsistensi itu, ujar dia, tercermin pada bentuk reklamasi nantinya.
“Pada lampiran keppres, reklamasi itu cuma ada tiga pulau yang tidak berjarak dengan daratan sebelumnya. Sementara yang dijual saat ini justru 17 pulau dan letaknya 300 meter dari bibir pantai,” ucap dia.
Karena alasan itulah, menurut Syaiful, izin reklamasi Teluk Jakarta yang diterbitkan Ahok sangat lemah.
Artikel ini ditulis oleh: