Jakarta, Aktual.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Pemprov DKI tegas menindak tempat hiburan malam yang membandel masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan operasi bagi tempat hiburan malam selama bulan puasa. Namun acapkali peraturan itu tidak dipatuhi para pengusaha hiburan malam.
“Seharusnya Pemprov DKI khususnya Dinas Pariwisata tegas menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan Pemda, cabut izinnya!” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Sirajuddin Abdul Wahab, di Jakarta, Minggu (28/6).
Kata dia, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harusnya juga tegas jika ada anak buahnya yang kedapatan ‘main mata’ dengan pengelola tempat hiburan malam.
Sebelumnya, Mei lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI sebenarnya sudah menyebarkan Surat Edaran. Surat bernomor 34/SE/2015 itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Selain surat edaran, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Di dalam ketiga peraturan itu ada lima pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.
Aturan pertama menyebut tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh selama bulan puasa. Yakni: klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
Aturan kedua, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Aturan ketiga, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
Aturan keempat, Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 Pasal 2 Ayat (4) dan (5).
Aturan kelima, tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
Artikel ini ditulis oleh: