Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, mengatakan, Ahok yang juga eks Gubernur DKI Jakarta telah dieksekusi pada Rabu (21/6) sore.
“Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB sudah dieksekusi,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung itu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).
Disampaikan, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang setelah proses eksekusi dilakukan. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke Mako Brimob lantaran pertimbangan keamanan.
Hal itu, lanjut Noor Rachmad, juga diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang.
“Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob,” terang dia.
Dengan rekomendasi itu, Ahok akhirnya tetap menjalani hukumannya di Mako Brimob. Faktor keamanan di dalam Lapas menjadi pertimbangannya.
“Menempatkan Ahok itu menjalankan hukumannya di Mako Brimob,” tandas Noor Rachmad.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: