Jakarta, Aktual.com —Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama hari ini melakukan pemeriksaan atas kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Bareskrim Mabes Polri. Mendengar akan pemeriksaan tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Muhammad Taufik mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah pihak yang paling tepat untuk diperiksa.

“Dia yang tanda tangan APBD dan SPD (Surat Penyediaan Dana),” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (29/8).

Dikatakan Taufik bahwa Ahok sapaan Basuki lah orang yang bertanggungjawab atas lolosnya pengajuan anggaran pengadaan UPS sebesar Rp330 miliar. Dimana Ahok merupakan pimpinan eksekutif di Pemerintah Provinsi DKI.

Dengan adanya pemeriksaan kata Taufik Ahok dapat menikmati proses tersebut. “Selamat menikmati,” ujar Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di melalui APBD-P Pemprov DKI Jakarta 2014.

“Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Alex Usman dengan (kasus) UPS nya,” kata Ahok setibanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Ahok, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas dua tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaaan.”Kan kalau berkas mau ke pengadilan mesti tambah data-data dan bahan-bahan,” katanya.
Penyidik, kata Ahok, akan mengkonfirmasi saksi-saksi yang dianggap mengetahui seputar kasus yang menjerat Alex Usman sebagai tersangka.
“Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku Gubernur. Makanya saya datang supaya masalah ini cepet selesai dan dibawa ke Pengadilan,” jelasnya.

Seperti diketahui sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar. Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid