Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan oleh pengamat politik Amir Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ahok dilaporkan terkait hasil audit BPK terhadap APBD DKI 2014, khususnya ihwal pembelian tanah RS Sumber Waras.
“Kita minta hasil audit BPK ditindaklanjuti (KPK) dengan melakukan pemeriksaan ke Gubernur DKI Jakarta dan Direksi RS Sumber Waras,” ujar Amir di gedung KPK, Kamis (20/8).
Pelaporan tersebut, sambung Amir, karena kecurigaan adanya ‘kongkalikong’ antara Ahok dengan Direksi RS Sumber Waras. Dia menuding, pembelian tanah RS Sumber Waras tidak dilakukan dengan penilaian yang benar, sehingga harga beli sangat besar.
“Ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar itu tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur dengan Direksi,” kata dia.
Amir mengatakan, lantaran pembelian yang tidak wajar itu, Pemerintah Provinsi merugi hingga Rp 480 miliar. Angka tersebut dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, ada perbedaan nilai NJOP saat akan dijual ke pihak Ciputra sebelum akhirnya ke Pemprov DKI.
“Saya sebenarnya sudah lama menginventarisir Gubernur DKI Jakarta melakukan pelanggaran banyak peraturan dan perundangan, tapi DPRD lemah dan banyak alasan dari Gubernur. Jadi saya pikir Sumber Waras harus ditindaklanjuti,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu