Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan ke Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Mereka menyatakan ada pengabaian atas aturan yang berlaku. Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar menyebut ada tiga indikasi pengabaian aturan oleh pemerintah.

“Indikasi pertama, adanya pengabaian ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara. Ahok yang sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016 hingga saat ini tidak diberhentikan sementara,” terang Muda di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (14/2).

Indikasi kedua, lanjut Muda, adalah adanya perlakuan yang berbeda yang diberikan kepada Ahok dibandingkan kepala daerah Iain yang mempunyai kasus yang sama.

“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi yang juga d’idakwa dengan dua pasal yang ancamannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun,” terang Muda.

Ia menyebut, Ahmad Wazir yang didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir masih berstatus tersangka.

Untuk Indikasi ketiga, ACTA menduga adanya inkonsistensi alasan soal tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kendati telah berstatus terdakwa. Beragam alasan disampaikan untuk membenarkan tidak diberhentikannya Ahok.

“Antara lain belum diketahuinya nomor register perkara, belum selesainya masa cuti dan belum adanya kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, alasan-alasan yang berbeda satu sama lain tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucap Muda.

Dengan tiga indikasi tersebut telah terpenuhi setidaknya dua unsur maladministrasi yaitu adanya perilaku atau perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami berharap agar Ombudsman Republik Indonesia bisa mengambil tindakan-tindakan yang Iayak serta sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Repubhk Indonesia untuk mengusut dugaan maladministrasi ini,” ucapnya.

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby