Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengingatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meninjau kembali rencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil DKI hingga Rp12 juta di golongan terendah. 
Masalahnya, kata Taufik, apa sebenarnya yang ingin dicapai dengan rencana menaikkan gaji pegawai Pemprov DKI tersebut. Karena tidak ada jaminan kenaikan gaji bakal membuat budaya kerja PNS DKI jadi lebih baik.
“Jangan sampai dengan kenaikan gaji itu tapi produktivitasnya ‘podo wae’ (sama saja),” kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/12).
Ditegaskannya, wacana kenaikan gaji pegawai tidak bisa ditetapkan sepihak oleh Ahok saja. Sebab klausul keuangan untuk kenaikan gaji PNS harus dirembukkan dulu di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI dengan DPRD DKI.
“Ya saya kira soal naik gaji semua orang kepingin lah pasti. Tapi nanti akan kita rinci di pembahasan APBD 2015,” ucap dia.
Seperti diketahui, Ahok mewacanakan kenaikan gaji PNS DKI dengan besaran Rp12 juta pada golongan terendah. Syaratnya, PNS harus ikuti skema kerja dengan sistem fungsional. 
Dengan sistem itu, nantinya tiap PNS akan dinilai tingkat kinerjanya dengan hitungan poin. Penilaian itu yang akan mendongkrak kinerja pegawai untuk berlomba mendapatkan penghasilan terbesar.

Artikel ini ditulis oleh: