Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pagi ini akan diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Rabu (29/7).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket “uninterruptible power supply”(UPS) di APBD-P DKI tahun anggaran 2014.

“Pak Ahok akan datang di pemeriksaan antara pukul 09.00-10.00 WIB. Mudah mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Ahok atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

“Iya, jadwalnya betul, berkaitan dengan masalah yang sedang kami tangani, (kasus) UPS,” kata Budi Waseso.

Dalam kasus ini, penyidik Mabes Polri baru menetapkan dua pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: