Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kinerja penyidik dalam mengusut kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Baru saja kita semua mendengar hasil gelar perkara dan kesimpulannya yang disampaikan Kabareskrim selaku pimpinan di lingkungan Bareskrim,” kata Tito dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Jenderal bintang empat ini menegaskan, dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan undang-undang.

“Saya menghargai hasil kerja dari tim penyidik, mereka bekerja sesuai pasal 4-5 KUHAP (Undang-undang tentang kewenangan penyidik),” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain menetapkan Ahok tersangka, Bareskrim juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke keluar negeri.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu