Jakarta, Aktual.co —Sejumlah tukang ojek motor di Jakarta Pusat yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mendatangi DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (8/1). Protes pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol.
Mereka meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mundur, apabila tidak menghapus larangan tersebut.
Pemprov DKI dituding sengaja memberlakukan pelarangan, karena telah melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaaan parkir swasta di 12 titik kantong parkir.
“Ini jelas Pemda DKI kerjasama dengan swasta,” tuding korlap Frontjak, Didi, saat orasi di depan Gedung DPRD, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Menurutnya, dengan peraturan yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta dan swasta diuntungkan Rp100 juta dalam 10 jam.
Begini hitung-hitungannya menurut dia. Jika jam kerja selama 8 jam ditambah kedatangan 1 jam dan kepulangan 1 jam, maka total lama parkir adalah 10 jam.
Sedangkan tarif parkir motor selama satu jam adalah Rp2.000, atau satu motornya bisa didapat Rp 20.000.
Dengan jumlah area parkir di 12 titik yang mampu menampung sekitar 5.000 motor, maka totalnya adalah Rp.20.000 dikalikan 5.000. “Hasilnya Rp100 juta,” ujar dia.
Oleh karena itu, Frontjak meminta Pemprov DKI menghapus pelarangan yang berlindung di Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014.
“Kalau kita lihat ada 12 titik ini semua milik swasta, ada Carrefour Duta Merlin dengan kapasitas 1000 motor, Menara BDN 400 motor, Gedung Jaya 160 motor, Skyline Building 495 motor, Sarinah 73 motor, Gedung BII 640 motor, Grand Indonesia 1950 motor, IRTI Monas 700 motor.”
Artikel ini ditulis oleh: