Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok satu tahun bui dengan dua tahun masa percobaan. Tuntutan tersebut pun dinilai perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pedri Kasman tak independen cenderung diintervensi oleh pemerintah.

“Kami sangat kecewa tuntutan jaksa, dimana jaksa hanya tuntut satu tahun penjara dan masa percobaaan dua tahun. Artinya, jaksa diduga keras diintervensi. Jaksa tidak independen,” kata Pedri di area persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).

Pedri menilai, jaksa lebih cenderung membela dan meringankan Ahok bebas dalam persidangan ini. Terkait tuntutan itu, dia menganggap sidang yang sudah dilakukan sebanyak 19 kali ini terkesan mubazir. “Dan jaksa ini seolah olah pembela Ahok. Persidangan 19 kali menjadi mubazir.”

Dia mengajak warga Jakarta untuk bersiap rasional dalam menyikapi kasus penistaan agama ini. Pedri juga akan menuntut pihak kejaksaan untuk mengoreksi tuntutannya. “Agar segera siapkan diri tuntut keadilan di negeri ini. Allahu Akbar!”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu