Selain itu, Ahok juga dalam rapat kerja yang didampingi oleh Djarot tertawa saat sang gubernur Ahok bicara terkait surat Al Maidah 51.

“Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua,” terang dia.

Dengan adanya laporan ini, Sam berharap kasus dugaan penghinaan terhadap Alquran ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Selain itu, pihaknya juga melihat jika Ahok sangat diistimewakan sehingga tidak ada tindakan khusus terhadap kasus yang menimpanya.

Sementara Kuasa Hukum Sam, Egi Sudjana menegaskan, dalam prespektif hukum pidana Ahok dan Djarot terang melanggar pasal 421 KUHP tentang abuse of power.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby