Karena mereka berdua terlihat jelas tertawa lebar saat Ahok mencuapkan surat Almaidah ayat 51 menggunakan id wifi dengan Almaidah dengan pasword kafir.
“Juntonya yaitu pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap pakai ya pasal 156 KUHP,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada majelis hakim untuk bisa segera membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Sebab Ahok sudah berkali-kali menodai kitab suci umat islam namun tak ada tindakan serius dari pemerintah. “Kita harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby