Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mengaku telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Didepan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahok mengutarakan bahwa dirinya hanya menerbitkan surat tentang Izin Prinsip.
“Saya hanya keluarkan perpanjangan izin prinsip. Saya tidak keluarkan izin baru,” kata Ahok saat bersaksi dalam sidang Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).
Padahal menurut data yang didapat Aktual.com, ada 2 Izin Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Ahok. Satu izin untuk PT MWS, dengan Kepgub bernomor 2238 pada 2014 dan Kepgub Nomor 2268 pada 2015 untuk PT Jakarta Propertindo.
Tertuang dalam 2 izin tersebut, pengembang reklamasi dibebankan 3 kewajiban. Pertama, pengembang diwajibkan menyediakan prasarana, saranan dan utilitas dasar yang dibutuhkan untuk mengembangkan kawasan pantai utara Jakarta.
Kedua, memberikan kontribusi berupa pengurukan sedimentasi suang di daratan dan memberikan kontribusi lahan seluas 5 persen dari total luas lahan areal reklamasi, yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum.
“C, tambahan kontribusi untuk merevitalisasi kawasan pantura Jakarta berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul program NCICD tahap A, yang besarannya sesuai nilai yang akan ditetapkan dengan Kepgub,” demikian tertuang dalam 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT MWS dan Jakarta Propertindo.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby