Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan hak angket yang diajukan anggota dewan terkait pengaktifan kembali terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta sudah masuk pembahasan rapat pimpinan (Rapim) DPR RI.
“Sudah sampai Rapim dan sudah sampai penjadwalan Bamus (badan musyawarah). Kemungkinan Bamus itu kalau enggak Senin, Selasa. Untuk membahas lanjutan dari usulan, yaitu penjadwalan untuk dibaca di paripurna,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (17/2).
Disampaikan, pada sidang paripurna nanti pimpinan akan membacakan usulan hak angket untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dewan sebagai hak konstitusi. Namun ia menyatakan adanya persoalan teknis, dimana pada tanggal 23 atau 24 Februari sudah masuk masa reses.
Keputusannya sepenuhnya ada di anggota, kemungkinan terjadinya lobi juga sangat terbuka dan itu bisa memakan waktu yang cukup panjang. Terlebih pengusul hak angket diketahui hanya empat fraksi dan berjumlah sekitar 90-an anggota dewan. Sementara enam fraksi lainnya mengambil sikap berbeda.
“Harus dibawa ke Paripurna, karena itu kan hak anggota, bukan hak fraksi. Keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota. Meskipun anggota itu berada di fraksi, tapi votingnya itu harus tetap orang per orang,” jelas Fahri.
“Sehingga akan ada aja fraksi yang orang setuju dan ada yang ga setuju. Itu biasa terjadi selama ini,” sambungnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: