Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam pembongkaran pemukiman warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Fadli menilai pembongkaran itu dilakukan tanpa mengindahkan norma hukum.
“Indonesia negara hukum, semua tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/9).
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI seharusnya menjadi teladan dengan mematuhi proses hukum, bahwa saat ini gugatan warga Bukit Duri masih berjalan di Pengadilan.
“Sehingga Pemprov tidak bisa melakukan pembongkaran,” ujar Fadli.
Ia pun mengingatkan janji pasangan Jokowi-Ahok ketika Pilkada DKI 2012 lalu, dimana kampanye tersebut juga didengar para warga Bukit Duri.
“Janji dan komitemen itu tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun. Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi- Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50 kali di Kota Solo, karena penggusuran dianggap tidak manusiawi,” tandas dia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang