Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia belum mengambil sikap terkait dengan pernyataan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang akan mempolisikan Ketua MUI Ma’ruf Amin karena kesaksiannya di sidang kasus penistaan agama.

“MUI belum pada posisi untuk mengajukan gugatan balik. Tapi harus dipahami bersama ini masalah bukan perkara aduan tapi ini adalah pidana umum yang saya kira tanpa kami adukan pihak yang berwenang menindaklanjuti,” Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid di kantor MUI, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).

Menurut Zainut, apa yang terjadi di sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu jelas sebagai delik pidana. Sejauh ini, kata dia, MUI masih mengkaji peristiwa di sidang Ahok. “Kita tidak menargetkan kapan, yang jelas saat ini kita lihat dulu seperti apa.”

Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Kiai Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menegaskan ucapan Ahok dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama.

Tim kuasa hukum Ahok pun menyoroti fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI. Ahok langsung menyatakan keberatan atas apa yang telah disampaikan oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Salah satunya, Ahok merasa keberatan atas kesaksian Kiai Ma’ruf terkait menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Wantimpres Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Ahok usai mendengarkan kesaksian Ma’ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ahok beranggapan, Ma’ruf bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu, Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Namun, sebelum pertemuan itu, Ahok menduga Kiai Ma’ruf sempat menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi, saya berterimakasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu