Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)
Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sekjen Humanika, Syaroni, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara langsung telah menunjukkan sikap perlawanan terhadap keputusan Komite Gabungan yang menghentikan secara permanen pelaksanaan dan pembangunan reklamasi Pualu G di Pantai Utara Jakarta.

Ahok sebagaimana disampaikan ke media, meminta supaya keputusan Komite Gabungan yang terdiri dari beberapa kementerian dan Pemda DKI Jakarta dan dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli, membuat keputusan secara tertulis dan disampaikan melalui surat resmi.

“Berkaca dari keputusan Menko Maritim, seharusnya Ahok juga menegur Jokowi agar membuat perintah secara resmi dan tertulis,” terang Syaroni kepada Aktual.com, Jumat (22/7).

Ia merujuk pada perintah penting Presiden Joko Widodo tanpa melalui surat resmi. Pertama perintah Presiden Jokowi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di daerah untuk tidak mempidanakan kebijakan diskresi kepala daerah.

“Kedua larangan untuk tidak bermain Pokemon Go di lingkungan Istana. Kedua perintah tersebut keluar tanpa surat resmi dari Presiden,” jelasnya.

Perintah pertama, lanjut Syaroni, disampaikan secara lisan dalam bentuk arahan. Adapun perintah kedua hanya terpampang dalam secarik kertas tanpa kejelasan pihak yang mengeluarkannya.

Sebagai teman dekat Presiden, Ahok harusnya menegur Jokowi agar lebih tertib administrasi kenegaraan. Apalagi menyangkut institusi kepresidenan yang tentunya tidak boleh sembarangan membuat perintah dan larangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Siapa tahu jika Ahok yang menasehati, maka Presiden Jokowi akan segera menurutinya. Jika itu terjadi, maka tidak lama lagi akan keluar Keppres larangan mempidanakan kepala daerah dan Keppres larangan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana,” demikian Syaroni.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: