Jakarta, Aktual.com – Sejumlah tokoh Rumah Amanah Rakyat berencana melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/10) besok.
Laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap sebagai bentuk rasisme dan pelecehan ajaran Islam.
Dalam pernyataannya Calon Gubernur Incumbent yang kembali diusung PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura ini mengatakan, “Kalau Bapak ibu gak bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Kalo bapak ibu merasa gak milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa”.
Pernyataan tersebut menjadi dasar pelaporan yang akan dilayangkan sejumlah tokoh Rumah Amanah Rakyat ke pihak kepolisian.
“Kita akan melaporkan Ahok atas dugaan perbuatan pidana terkait pasal 165 KUHP tentang penistaan agama,” ujar salah satu tokoh Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, Kamis (6/10).
Menurut dia, ucapan tersebut adalah pernyataan rasis dan bentuk pelecehan terhadap Agama dan ajaran Islam. Ahok jelas dan secara syah terbukti melakukan pelecehan kepada Islam.
“Ahok secara sah dan meyakinkan telah melanggar KUHP Pasal 165 dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Ancamannya 4 tahun kurungan. Ahok harus diganjar hukuman atas perbuatannya dan pernyataannya,” terang Ferdinand.
Dia mengatakan, Islam dan ajarannya bukan Agama yang membodohi seperti kata Ahok. Islam adalah Agama yang yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga segala sesuatu yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa tidak mungkin membodohi.
“Tapi Ahok telah bersikap melampaui firman Tuhan. Ahok merasa pernyataannya lebih benar dari firman Tuhan. Ini berbahaya dan Ahok harus dihentikan,” tegas dia.
Lebih jauh Ferdinand mengungkapkan, dengan adanya pernyataan itu Ahok telah melangkahi batas-batas norma dan kepatutan yang juga sangat potensial menjadi bibit kericuhan sosial berbasis SARA.
“Atau jangan-jangan Ahok sengaja ingin menyulut kerusuhan berbau SARA supaya Pilkada gagal karena Ahok tahu bahwa dia akan kalah dalam Pilkada ini,” ujarnya.
Sehingga dia meminta kepada aparat kepolisian harus proaktif menyikapi permasalahan ini. Polisi harus bersikap profesional dalam menegakkan aturan. Peristiwa di kepulauan seribu, kata dia, jelas melukai umat Islam.
“Kita minta kepada bapak Kapolri untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan. Kita juga mendukung langkah Polri yang selama ini ingin menindak provokasi berbau SARA.”
“Nah ini sekarang silahkan Polri bertindak profesional. Kita dukung Polri tetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan terhadap agama,” demikian Ferdinand.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan