Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pembayaran di muka tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta adalah kebijakan gubernur sebelumnya, Joko Widodo.
Kata dia, Jokowi buat kebijakan itu untuk mengantisipasi sikap wanprestasi pengembang reklamasi.
“Kita harapkan, (tambahan kontribusi) reklamasi dia bayar, dia cicil. Itu yang terjadi di Jakarta. Saya juga bingung banyak kewajiban pengembang di Jakarta bangun rusun nggak pernah dilakukan, nggak ada sanksi , juga nggak ada batas waktu,” papar Ahok, usai bersaksi dalam sidang mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Lantaran hal itu, khusus untuk proyek reklamasi ada kebijakan baru yang dibuat. Dimana para perusahaan diwajibkan membayar tambahan kontribusi dalam bentuk proyek infrastruktur sebelum mendapatkan izin pelaksanaan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kamu (pengembang) gak bayar dulu, kami tahan izinnya. Semua itu yang kita lakukan,” jelasnya.
Di persidangan, Ahok juga mengakui beberapa pengembang sudah memenuhi tagihan membayar tambahan kontribusi di awal. Semisal Agung Podomoro: sudah mengerjakan beberapa proyek. “Malah langsung kami serah terima proyek waduk Pluit dan rusun di Daan Mogot,” ujar Ahok, di depan Majelis Hakim.
Ariesman melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar juga mengakui sudah membayar tambahan kontribusi. “Bukan tambahan kontribusi tapi kontribusi tambahan berkaitan dengan infrastruktur. Sudah dilaksanakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang diwajibkan oleh Gubernur. Oh sebelum (pembahasan raperda) dong,” ujar Adardam, Senin (18/7). (M Zhacky K)
Artikel ini ditulis oleh: