Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon - Aksi damai bela Al-Qur'an 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon - Aksi damai bela Al-Qur'an 4 November. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Fadli Zon menepis dugaan sebagian masyarakat bahwa ditetapkan Ahok sebagai tersangka oleh Polri sebagai upaya meredam Aksi Damai 25 November mendatang.

“Kita harus punya prasangka yang baik ya,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).

Lebih lanjut, Fadli berharap semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum oleh lembaga peradilan.

“Kita harus percaya hukum, begitu juga pada institusi,” imbuh politisi partai Gerindra ini.

Fadli melihat perjalanan prahara ini menentukan berhasil tidaknya upaya penegakan hukum di tanah air.

Untuk itu, DPR sebagai lembaga pengawasan kinerja pemerintah tentu akan melihat dan mengawal proses penegakan hukum oleh pengadilan yang ada.

“Kita lihat prosesnya, kita kawal terus dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadli.

Mengenai wacana praperadilan oleh Ahok dalam perkara ini, Fadli menyebut hal itu adalah hak setiap warga negara yang tersangkut perkara hukum.

“Silahakan saja, itu kan hak setiap orang, gitu ya,” pungkas Fadli

Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan