Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai status tersangkanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lantas mengugurkan calon petahana itu dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2017.
Meskipun, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan perkara kasus penistaan agama ke tahap penyidikan. Bahkan, perkara Ahok sudah akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
“Aturan yang ada sekarang, masih bisa sebagai calon,” ujar Tjahjo saat menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Namun demikian, lanjutnya, penetapan tersangka tersebut memang menjadi kewenangan penegak hukum. Ia meyakini, sebagai warga negara yang baik Ahok akan memahami dan menerima putusan tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam gelar perkara kasusnya, pihak kepolisian sudah mengundang lebih dari 29 saksi ahli. Baik ahli agama maupun tindak pidana.
“(Keputusan) itu yang harus diikuti,” sambung politisi PDIP itu.
Tjahjo pun berharap agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama bisa dituntaskan dengan segera.
“Karena keputusan yang paling tepat adalah inkrah nanti di pengadilan. Apakah mau banding atau kasasi itu nanti,” pungkas mantan anggota DPR itu.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid