Tuntutan jaksa penuntut umum dijadikan ‘senjata’ oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi membantah dugaan penodaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tuntutan jaksa penuntut umum dijadikan ‘senjata’ oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi membantah dugaan penodaan agama.

Menurut Ahok, tuntutan jaksa yang menganggapnya telah melanggar Pasal 156 KUHP merupakan fakta bahwasanya jaksa tidak mampu membuktikan dugaan penodaan agama yang ditujukan kepadanya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. KORAN SINDO-POOL/Isra Triansyah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. KORAN SINDO-POOL/Isra Triansyah

“Saya yakin majelis hakim akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang muncul. Dimana, JPU buktikan saya tidak menistakan agama. Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskan dipaksakan saya menghina golongan,” kata dia saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Tak hanya soal tuntutan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Ahok pun mengutip pendapat tim JPU yang menyatakan bahwa Buni Yani adalah pihak yang mengakibatkan dugaan penodaan agama menjadi sorotan publik.

Artinya, pandangan Ahok, jika tidak ada tindakan Buni Yani, yakni mengunggah video pidato di Pulau Pramuka, dugaan penodaan agama yang melilinya tak akan besar atau bahkan masuk ‘ke meja hijau’.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu