“Namun menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato”

Diketahui, JPU menuntut majelis hakim untuk memvonis Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP. Mereka meminta agar bekas politikus Partai Gerindra itu diganjar hukuman pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu