Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepertinya sudah malas untuk membahas ‘ancaman’ interpelasi’ hingga pemakzulan yang kemarin gencar dilontarkan DPRD DKI.
Pasca keputusan dewan yang akhirnya malah sepakat menggunakan hak angket, dan bukannya mengajukan hak interpelasi.
Keputusan itu justru diakuinya tidak sesuai harapan. Padahal menurutnya akan lebih bagus apabila DPRD menggunakan hak interpelasi.
“Supaya bisa lebih jelas. Kalau hak interpelasi kan hak tanya, jadi saya bisa jawab. Kalau dia (DPRD) nggak berani hak interpelasi gimana saya mau jawab,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu di Balai Kota, Selasa (17/2).
Bahkan, seandainya dia punya kewenangan hak Interpelasi, Ahok mengaku bakal memanggil dewan. “Saya yang harus interpelasi mereka dong, tapi saya kan nggak ada UU yang atur,” ujar dia.
Mengenai hak angket, Ahok pun tidak bisa berkomentar banyak. Dia memilih tak menggubris langkah dewan untuk menggunakan hak dewan melakukan investigasi itu.
“Saya nggak mau pusing, kerja ajalah. Banjir begitu banyak, pusing mikirinnya. Kerja aja,” tandasnya.
Kemarin, salah satu yang mewacanakan akan mendorong dewan agar melakukan hak interpelasi ke Ahok, yakni Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Dalam percakapan via BBM sebelum digelar rapim tertutup kemarin, politisi Gerindra itu mengatakan dewan akan mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk ‘pemakzulan’ (melengserkan) Gubernur Ahok.
“Siang ini kita akan ada rapat pimpinan (rapim) gabungan. Mungkin akan diputuskan pemakzulan Ahok,” kata Taufik, Senin (16/2).
Kata dia, pemakzulan dilakukan karena Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum. Yaitu mengirimkan draf APBD DKI Jakarta 2015 yang cacat prosedur lantaran tidak ditandatangani pimpinan dewan. Yang berakibat dikembalikannya dokumen draf APBD versi Ahok itu oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Itu kan sudah suatu tindak pelanggaran hukum. Draf yang dikirim bukan draf yang sudah dibahas oleh DPRD. Kita ini ditipu oleh Ahok,” ujar dia.
Dikirimnya draf APBD DKI Jakarta 2015 oleh Gubenur Ahok yang tuding bukan hasil pembahasan dengan dewan. Dikatakan Taufik sebagai sesuatu yang ilegal dan melanggar hukum. “APBD itu hasil keputusan bersama, kok (Ahok) bisa kirim (draf APBD). Padahal hak budgeting-nya ada di kita (DPRD),” ungkap dia.
Kendati demikian, usai rapim, dewan ternyata menyepakati dilakukan hak angket ke Ahok. Bukannya interpelasi. Wacana pemakzulan yang sebelumnya sempat santer, seperti menguap begitu saja usai rapim. Taufik dan pimpinan DPRD lainnya pun memilih ‘ngacir’ saat konfrensi pers.
Artikel ini ditulis oleh:

















