Jakarta, Aktual.co —Meskipun Upah Minimum Pegawai (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan senilai Rp 2,7 juta rupiah, namun kaum buruh tetap menginginkan agar direvisi kembali dan dinaikkan menjadi Rp 3 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan kenaikan tersebut tidak akan terjadi karena perhitungan inflasi akibat kenaikan BBM hanya 1,43 persen dan tidak signifikan.
“Kita kan sudah putuskan UMP, terus BBM naik. Nah kita minta BPS naiknya inflasi akibat BBM ternyata 1,43 persen. Kalau cuma 1,43 dihitung yang kemarin KHL ya kalinya ya 1,043 dong. Gimana bisa Rp 3 juta, paling mentok juga cuma Rp 2,73 juta,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (16/12).
Ia mengatakan keputusan UMP beberapa waktu lalu sudah memakai merk mahal untuk konsumsi, seperti menggunakan standar harga untuk minuman Aqua dan mie instan.
“Itu pun juga kita Aqua pakai merk yang paling mahal air minum kemasan, mie instan udah pakai yang paling mahal. Itu pun sudah kita naik-naikin kita proyeksikan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan ada kemungkinan UMP untuk naik di UMP sektoral Provinsi. Jika melihat UMSP, terdapat kemungkinan untuk UMP naik menjadi Rp 2,75 juta rupiah.
“Paling kalau jadi juga cuma Rp 2,73 kalau saya bulatin juga cuma Rp 2,75 juta misalnya. Jadi mainnya cuma di upah minimun sektoral Provinsi.Kalau mau dipaksain pun naikinnya cuma Rp 2,75,” ujarnya.
Namun, kemungkinan kenaikan UMP tersebut merupakan hasil perundingan antara pegawai dengan perusahaan, dengan kata lain kebijakan kenaikan UMPSP itu tergantung oleh kebijakan perusahaan itu sendiri.
“Itu kan deal-dealan dengan pegawai,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid