Jakarta, Aktual.co —Ide Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merekrut pegawai dari golongan TNI dan Polri, rupanya tak sekedar wacana. 
Ahok bahkan sudah ancang-ancang tetapkan kapan kiranya perekrutan itu bakal terealisasi. “Gertak dulu nih sampai enam bulan, akhir tahun,” ujar dia, di Balai Kota, Selasa (26/5).
Kata dia, kalau sampai waktu yang ditetap itu pegawainya yang ada sekarang di golongan 4B dan 4C masih tidak bisa diandalkan, perekrutan akan dilakukan. Yakni dari perwira menengah TNI dari Letkol atau kolonel. Dan dari kepolisian AKBP atau Kombes. “Yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil,” kata Ahok.  Nantinya, para purnawirawan itu bakal langsung menduduki PNS golongan 4B atau 4C sesuai ketentuan.
Soal payung hukum, Ahok mengaku sudah mempelajari. Menurutnya tidak ada Undang-Undang yang dilanggar jika merekrut TNI dan Polri menjadi abdi masyarakat. “Sudah ada payung hukumnya kok, kalau kolonel atau kombes pindah ke sipil itu golongannya pindah ke 4C, pensiunnya ya ikutin 58. Malah tentara lebih cepat pensiun, sipil lebih lama. Sudah ada aturannya dari jaman dulu,” begitu kata dia.
Ahok sebelumnya sempat mengatakan ide merekrut pensiunan TNI/Polri itu hanya bermaksud menggertak para PNS terutama jajaran Walikota agar bekerja lebih giat.
Ide Ahok untuk libatkan anggota TNI/Polri untuk menjadi bawahannya sebelumnya juga pernah dilontarkan. Yakni saat dia mengatakan akan rekrut anggota TNI-Polri untuk jadi Satpol PP honorer.
Ide itu menuai kecam. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB. Hasanuddin menyatakan kebijakan Ahok ini melecehkan profesionalisme aparatur negara itu sendiri. “TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,” katanya, Sabtu (18/4).
Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengatakan, dari struktur organisasinya pun, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah walikota/gubernur. “Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya,” sergah mantan Sekretaris Militer Presiden tersebut.  
TB menekankan, penempatan TNI sebagai Satpol PP melanggar UU TNI nomor 34/2004, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Setidaknya ada 14 item tentang OMSP, salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.  Dalam artian harus dengan persetujuan DPR.

Artikel ini ditulis oleh: