Jakarta, Aktual.co —Penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat sudah berjalan sejak 29 Januari lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim penerapan yang dibarengi dengan pemberian kompensasi dengan jumlah besar bagi petugas parkir tersebut, berjalan efektif.
“Efektif, kan (petugas parkir) takut kalau dipecat. Sedangkan mereka sudah dapat gaji dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Untuk mengawasi petugas parkir, Ahok mengaku sudah melakukan pengecekan bagaimana mereka menjalankan sistem e-parking. Caranya, dengan mengirim petugas yang menyamar jadi pengendara. “Saya mah ngga main-main, begitu dia (petugas parkir) terima tip ya langsung pecat,” ancamnya.
Menurutnya, sangat keterlaluan jika ada petugas parkir yang masih menerima uang dari pengguna parkir, sedangkan mereka sudah mendapat gaji besar. Lagi pula, tugas petugas parkir di e-parking saat terbilang lebih mudah. Dari semula menarik uang parkir kepada pengendara, sekarang hanya menyosialisasikan penggunaan sistem e-parking saja sambil mengawasi.
Sebelumnya, enam bank yang sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk pembayaran meteran parkir ini adalah Bank DKI, BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank Mega.
Saat peresmian, Ahok mengatakan pemberlakuan e-parking sebagai bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk mewujudkan cash less society. Selain untuk mempermudah pembayaran, hal ini juga seiring dengan kebijakan pembatasan uang tunai yang diterapkan di Jakarta. “Parkir meter juga bisa menambah pendapatan asli daerah dari parkir,” ujar dia, akhir Januari lalu.
Ada 11 mesin parkir yang terpasang di Sabang. Pengoperasiannya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun pembayarannya masih dilakukan secara manual dengan uang koin.
Untuk tarif parkir, meski lewat e-parking, tarif tetap sama. Kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp5 ribu per jam, sedangkan kendaraan roda dua Rp2 ribu per jam.
Namun tak menutup kemungkinan besaran tarif ini akan dinaikkan jika Dishub menilai kebijakan ini mampu menekan peredaran kendaraan bermotor di Jakarta. “Menurut aturan untuk kendaraan roda empat memungkinkan naik sampai Rp 8 ribu per jam,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















