Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan petugas Kepolisian seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum menilai unsur tak niat menistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak cukup hanya didasarkan oleh pengakuan.

Hal itu menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Ahok atas dakwaan, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.

“Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan di PN Jakut.

Ahok, kata jaksa dengan sengaja memasukkan kalimat soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, lanjut jaksa, tidak dapat dipisahkan niat menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 untuk membohongi warga.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu