Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di saat lahan tersebut masih menunggak PBB Rp6 miliar, sangat dipaksakan.
Berdasarkan kajian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Prijanto memaparkan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pertama, tindakan melawan hukum melanggar UU nomor 19/2012, Perpres Nomor 71/2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006.
Di Permendagri No 13/2006 di Pasal 154 disebutkan bahwa Perubahan APBD (APBD-P) dapat dilakukan apabila terjadi 4 hal. Yakni: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit;keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.
“Mengabaikan perpres tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Prijanto, Jumat (4/9).
Kedua, merugikan negara sebesar Rp191 miliar atau Rp 484 miliar (dari perspektif selisih harga aset).
Ketiga, adanya pihak tertentu yang diuntungkan. “Dari hasil hitungan tanah, yang pasti diuntungkan adalah pemilik lahan,” ujar dia.
Lebih lanjut pria yang juga sering menguliti kasus Taman BMW ini pun menyarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Diberitakan sebelumnya, kajian teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI di tanggal 16 Juni 2014, menyebut lahan RS sumber Waras tidak layak untuk dibangun RS Jantung dan Kanker.
Antara lain karena lahan tersebut tidak siap bangun. Sebab di lahan itu saat dibeli Pemprov DKI ternyata masih berdiri 15 bangunan yang digunakan pihak RS. Belum lagi kawasan itu rawan banjir, letak tidak strategis dan rawan macet.
Artikel ini ditulis oleh: