Sebuah alat berat meratakan bangunan rumah dinas para pensiunan PT KAI di Jalan Bungur Besar, Kompleks PJKA, Senen, Jakarta, Kamis (14/4/2016). PT Kereta Api Indonesia (KAI) merubuhkan bangunan di tanah seluas 60.930 m2 tersebut untuk kemudian akan digunakan sebagai tempat parkir kereta api.

Jakarta, Aktual.com – Ketua RW 03 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Lukmanul Hakim, anggap kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih kejam dan otoriter ketimbang Rezim Orde Baru.

Kejamnya Ahok, tercermin dari tingginya intensitas penggusuran pemukiman di Jakarta dengan dalih pembangunan. Jika dibanding jaman Soeharto yang disebut fasis, penggusuran terhadap orang miskin tidak sepanjang daftar yang ditorehkan Ahok.

“Kita sekarang dipimpin orang otoriter, lebih kejam dari rezim Soeharto yang ditumbangkan saat 98,” ujar alumnus Universitas Muhammadiyah Palembang ini, Selasa (31/5).

Lukmanul pun mengaku curiga ‘kebaikan’ Ahok gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah warga di bawah Rp1 miliar, hanya akal-akalan terkait penggusuran juga. “Jangan-jangan ini untuk melegalisir penggusuran. Sehingga rakyat miskin yang bebas pajak nanti digusur begitu saja,” ujar mantan pengurus Walhi Sumatera Selatan itu.

Pernyataan kerasnya terhadap sang gubernur, ditegaskan dia bukan untuk memprovokasi. Tetapi untuk ‘menyadarkan’ warga DKI dari tidur panjang. “Bahwa Jakarta tidak bisa dipimpin gubernur yang seolah-olah ini perusahaan dia,” lanjutnya.

Satu tahun Ahok berkuasa, 113 penggusuran mengorbankan 8.145 KK

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di bawah kepemimpinan Ahok di 2015, tercatat ada 113 penggusuran paksa. Di Jakarta Timur dan Utara ada masing-masing 31 kasus. Disusul Jakarta Pusat 23 kasus. Posisi terakhir diisi oleh Jakarta Barat dan Selatan, masing-masing 14 kasus. Dengan jumlah korban terdampak berjumlah 8.145 kepala keluarga (KK) dan 6.283 unit usaha.

Belum temuan pelanggaran dalam kebijakan penggusuran Ahok. Yakni, penggunaan cara-cara kekerasan, tidak ada musyawarah dengan warga terdampak alias keputusan sepihak, tidak semua korban dapat rusun. Catatan LBH, 72 kasus penggusuran tahun lalu warga tidak dapat rusun. Pelanggaran lainnya, penggunaan alat berat dan melibatkan aparat TNI/ Polri.

Artikel ini ditulis oleh: