Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum menempatkan Basuki Tjahaja Purnama dalam Rutan Brimob Kelapa Dua, kemudian segera meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari rutan tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional, dan independen sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Kamis (22/6).
Penempatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah inkrah menjadi narapidana adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua.
Pelanggaran hukum pertama dilakukan semasa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan saat ini yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob.
Untuk itu, Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang ada.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka