Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menilai semua pihak menggugat harus menghormati keputusan majelis hakim tersebut.
Kendati demikian, menurutnya, jika putusan tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, maka penggugat maupun tergugat dipersilahkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih lanjut.
“Putusan itu ada pihak yang senang, dan ada yang tidak senang. Karena ada yang kalah dan ada yang menang. Kan ada jalur-jalur hukum. Mungkin yang masih belum puas bisa ambil langkah hukum untuk banding. Kan bisa begitu dengan melengkapi bukti-bukti yang lebih kuat kalau ingin memenangkan gugatan hukum itu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).
“Kalau banding belum diterima kan kasasi, enggak terima lagi kan peninjauan kembali, kan begitu,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, jika nanti sudah masuk proses kasasi lalu diputuskan di tingkat tersebut, maka mutlak di terima sebagai hasil keputusan.
“Kalau sudah di kasasi itu sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah cukup, peninjauan kembali tak akan menghalangi,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby