Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G. Maka kelanjutan reklamasi Pulau G terbuka lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kemenangan banding oleh Ahok tidak kemudian menjadikan proses hukum atas gugatan tersebut, selesai.
“Masih ada proses kasasi. Kita lihatlah di kasasi nya seperti apa,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).
Namun, Arsul enggan mengomentari lebih jauh mengenai hal tersebut.
“Saya belum baca pertimbangan hukumnya, jadi saya belum bisa komentar soal materi hukum,” katanya.
Sementara, masih soal reklamasi. Diketahui, Ahok pernah diperiksa selama 8 jam terkait mega proyek di Jakarta Utara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari KPK tentang keterlibatan calon petahana gubernur DKI Jakarta itu.
“Kalau masalah itu kan masih dalam penyelidikan di KPK. Nanti kita tanyain. Setelah dua masa sidang kita tanya,” pungkas Politisi PPP ini.
Sebagai informasi, Putusan PTUN yang dimaksud yakni yang memenangkan pihak penggugat reklamasi Pulau G Jakarta, yakni para nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Saat itu, PTUN memerintahkan Ahok mencabut izin reklamasi Pulau G, yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Namun kini, putusan PTUN itu dibatalkan oleh Putusan PT TUN Nomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Putusan ini diambil lewat rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT TUN pada 13 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis Kadar Slamet dan hakim anggota Nurnaeni Manurung dan Slamet Suparjoto. Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 17 Oktober kemarin.
“Mengadili sendiri, dalam penundaan, menyatakan penundaan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tanggal 23 Desember 2014 dalam perkara Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT. tidak berlaku lagi,” demikian tertulis dalam salinan putusan.
Selain keputusan PTUN yang membatalkan reklamasi Pulau G itu tak berlaku lagi, para penggugat/para terbanding (nelayan, dkk) dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Wayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut sebagai penggugat terbanding melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra.(Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid