Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) minta Presiden Joko Widodo ‘merevisi’ Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek Light Rail Transit (LRT) yang ditandatangani September 2015 lalu.
Di depan Jokowi yang ikut hadiri peresmian Masjid Fatahillah di Balai Kota DKI, Ahok menyampaikan langsung permintaan itu. “Masih butuh Perpres (LRT) diubah sedikit,” kata Ahok, di Jakarta, Jumat (29/1).
Alasan dia, agar proses penunjukan langsung penggarap proyek LRT di DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bisa terjamin legalitasnya. Mengenai penunjukan langsung itu Ahok mengaku sudah menyampaikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Juni tahun 2015 lalu, Ahok mengatakan menunjuk langsung Jakpro untuk menangani jaringan LRT. Klaim dia saat itu, dasar hukumnya sudah ada. “Untuk membangun jaringannya kita bisa tunjuk langsung,” kata dia.
Padahal, sebelum menunjuk Jakpro untuk garap jaringan LRT, Ahok berencana bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Yang disiapkan untuk memelihara dan mengembangkan rel LRT.
Setelah menunjuk Jakpro untuk garap jaringan, demi menggenjot pendapatan DKI Ahok juga berharap pemenang untuk lelang pengoperasian LRT jatuh ke tangan BUMD.
Artikel ini ditulis oleh: